BERITABANJARMASIN.COM - Aksi protes keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel di DPRD Kalsel, Rabu (14/12/2022).
Dalam aksi tersebut, Koordinator BEM se-Kalsel, M Yogi ilmawan mengatakan dalam kajian pihaknya banyak pasal yang dinilai bermasalah seperti pada pasal KUHP 603 yang kata ia mengatur soal penurunan hukuman bagi para koruptor.
Dalam aturan KUHP tersebut, masa hukuman koruptor terbaru itu lebih ringan dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu juga terkait pasal lainnya seperti pada penghinaan presiden serta aturan aksi demonstrasi di tempat umum.
"Kami akan kawal terus sampai KUHP itu dicabut, tiga hari atau satu pekan kita akan aksi lagi jika tidak ada komitmen dari DPRD Kalsel," paparnya.
Adapun para aksi unjuk rasa tersebut ditemui oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi didampingi Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Noorlias.
Karlie mengungkapkan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada lembaga yang berwenang yakni pemerintah pusat meskipun pada dasarnya KUHP tersebut telah disahkan oleh DPR RI.
Ia pun memahami unjuk rasa mahasiswa berupa kritik dan masukan bagi pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan masyarakat. (maya/sip)
Posting Komentar